BOS (Bantuan Opersional Sekolah) merupakan program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Sekolah Negeri dan Swasta untuk membantu memenuhi biaya operasional non-personalia sekolah dan pembiayaan lainnya untuk menunjang proses pembelajaran.
Adapaun tugas dan tanggungjawab Tim Manajemen BOS tingkat Satuan pendidikan adalah
memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id.
Untuk mendukung tugas dan tanggungjawab Tim Manajemen BOS Tingkat Satuan Pendidikan maka kami susun Tata Cara Pelaporan Dana BOS secara Online untuk memudahkan dalam pelaporan dana BOS sebagai berikut :
Terima kasih, semoga dapat bermanfaat bagi Tim Manajemen BOS Tingkat Satuan Pendidikan.