Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
- guru kelas
- guru mata pelajaran;
- guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
- guru pendidikan khusus; atau
- guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik
dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan
menggunakan program aplikasi yang dikembangkan.
Penetapan linieritas sebagaimana dimaksud diatas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.