Sunday, 7 October 2018

eRKAS


RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah satu tahun ke depan yang disusun berdasarkan RKS untuk mengatasi kesenjangan yang ada antara kenyataan dengan yang diharapkan menuju terpenuhinya SNP.

Didalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

eRKAS atau Elektronik Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diharapkan dapat membantu sekolah dalam menyusun dan melaporkan kegiatan dan anggaran sekolah. Untuk lebih jelasnya silahkan akses ke web : http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/