Wednesday, 21 December 2016

Pengurus Musyawarah Kerja Dapodik SMA-SMK Kabupaten Grobogan 2016-2018



Yang terhormat,
  1. Kepala SMA Negeri/Swasta Kabupaten Grobogan
  2. Kepala SMK Negeri/Swasta Kabupaten Grobogan
di -
     Tempat



Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Bahwa untuk menjaga konsistensi, kesinambungan, efisiensi dan efektititas penataan sistem pendataan pendidikan SMA-SMK Kabupaten Grobogan, maka diperlukan pembentukan Pengurus Musyawarah Kerja Pengelola Data Pendidikan SMA-SMK Kabupaten Grobogan.
Maka Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 422/10856/C/2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Pengurus Musyawarah Kerja Pengelola Data Pendidikan (DAPODIK) SMA-SMK Kabupaten Grobogan Periode 2016 s.d 2018.
Musyawarah kerja sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan wewenang :
  1. Membantu mempersiapkan dan mengkoordinasikan proses pengumpulan data pendidikan dan data nonpendidikan; 
  2. Membantu dalam pelaksanaan bimbingan teknis bagi petugas pendataan di setiap satuan pendidikan; 
  3. Membantu penyajian data dan informasi Pendidikan.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.



Salam Satu Data

Admin Dapodik Grobogan

==============================================================================
Surat Keputusan Nomor : 422/10856/C/2016 tentang Pengurus Musyawarah Kerja Pengelola Data Pendidikan (DAPODIK) SMA-SMK Kabupaten Grobogan Periode 2016 s.d 2018 sebagaimana berikut :