Hingga 13 Desember 2016, belum semua penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) menerima manfaat kartu tersebut. Hal itu terjadi karena banyak orang tua peserta didik belum melapor ke sekolah.
Guna mengentaskan persoalan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016 tentang Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, dan Kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia.
Ada empat butir instruksi dalam surat edaran tertanggal 14 Desember 2016 itu.
Pertama, Kepala Sekolah agar lebih aktif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di sekolah untuk segera dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pertama, Kepala Sekolah agar lebih aktif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di sekolah untuk segera dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kedua, Kepala lembaga satuan pendidikan non formal agar lebih akltif menyisir peserta didik penerima KIP yang belum terdaftar di satuan pendidikan non formal untuk segera dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas.
Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar lebih aktif mendorong kepala sekolah dan kepala lembaga satuan pendidikan non formal agar semua penerima KIP terdaftar pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Keempat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan agar lebih aktif mendorong penerima KIP yang putus sekolah agar kembali ke satuan pendidikan baik formal maupun non formal.
Berdasarkan alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar, Pemerintah menyalurkan KIP kepada keluarga penerima manfaat KIP. Selanjutnya, orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke sekolah (formal atau non formal) tempat anaknya menimba ilmu. Pihak sekolah (formal) kemudian memasukkan data siswa ke aplikasi Dapodik. Sementara sekolah non formal (SKB, PKBM/LKP) mengusulkan dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Tahun ini, peserta didik penerima KIP memperoleh bantuan tunai Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun) untuk tingkat SD/MI, Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) untuk tingkat SMA/SMK/MA. Untuk siswa yang akan lulus (kelas VI, IX, XII) hanya menerima manfaat satu semester saja.
Tujuan PIP adalah mengupayakan semakin banyak anak usia sekolah memperoleh pendidikan, baik di jalur formal maupun informal. Tahun 2016 ini, sasaran PIP berjumlah 17, 9 juta siswa.
Sumber : http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/
Sumber : http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/
Surat Edaran Pendaatan Penerima KIP yang yang belum terdaftar pada Satuan Pendidikan
Surat Edaran Percepatan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 dan 2016