Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar Tahun 2015, diinstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera melakukan pemutakhiran data siswa penerima BSM (Bantuan Siswa Miskin) yang memiliki kartu KPS (Kartu Perlindungan Sosial). Diwajibkan mengisi nomor KPS (SESUAI TERTERA DI KARTU KPS/bukan nomor lain) di aplikasi dapodikdas pada tabel peserta didik bagi yang memiliki.
Adapapun Nomor Kartu KPS terdapat di bagian belakang kartu yang berada di samping barcode yang berlingkar putih seperti gambar berikut :
Adapun edaran Dapodik untuk pemanfaatan BSM/KIP sebagai berikut :