Monday, 9 October 2017

CEK SK INPASSING GURU BUKAN PNS (GBPNS)

Berdasarkan surat edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016 tertanggal 30 Juni 2016 tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Non PNS. Disampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK Inpassing Guru Bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat melalui website : http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php. (Unduh Surat Edaran Nomor  32307/A.A3/KP/2016).
Seiring untuk optimalisasi kualitas layanan bagi Guru Bukan PNS, Sesjen Kemdikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21150/A.A3/KP/2017 tertanggal 11 April 2017 tentang Perubahan Laman Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) disampikan bahwa laman pengecakan keabsahan dan legalitas SK Inpassing Guru Bukan PNS yang sebelumnya dapat diakses melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017 dipindahkan ke laman : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/. (Unduh Surat Edaran Nomor 21150/A.A3/KP/2017).
Langkah dalam pengecakan keabsahaan dan legalitas SK Inpassing Guru Bukan PNS sebagai berikut :
1. Buka laman : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/ sampai dengan tampil laman berikut :
2. Pilih Menu INFORMASI SK PENYETARAAN GURU BUKAN PNS, sampai dengan tampil laman berikut :
3. Masukkan Nama, NUPTK, Nama Sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kemudian klik Cari. maka akan tampil data Guru sebagai berikut :
4. Setelah itu klik Nama Guru untuk melihat detail data seperti gambar berikut :
5. Nah untuk selanjutnya silahkan cek data Inpassing dari laman tersebut dengan Lembar Info GTK.
Catatan : SK Inpassing yang tertera di Lembar Info GTK bersumber dari laman tersebut, BUKAN hasil entrian Operator pada Aplikasi Dapodik. Jika tidak sama mohon untuk bersabar atau silahkan koordinasikan dengan OP SIMTUN.