Friday 21 November 2014

Mekanisme Pendataan UN/US Tahun 2015

Ujian Nasional (UN) adalah ujian penentuan kelulusan bagi Peserta Didik dari satuan pendidikan (Sekolah), sehingga kelulusan ini menentukan siswa untuk dapat melanjutkan ke sekolah lanjutan atau jenjang selanjutnya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya UN (Ujian Nasional) untuk Tahun Pelajaran 2014/2015 ini pengumpulan data calon peserta UN diambil dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) baik jenjang dasar dan jenjeng menengah.
Secara garis besar dapat disampaikan urutan proses penyiapan data awal peserta UN 2014/2015 adalah :
  1. Sekolah menginputkan data pada aplikasi Dapodik, kemudian melakukan sinkronisasi dan datanya masuk ke warehouse di : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id untuk jenjang SD/SMP/SLB dan http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/portal/web/ untuk jenjang (SMA/SMK/SMLB). 
  2. Data selanjutnya dikirimkan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) untuk dilakukan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (VervalPD) :http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
  3. VervalPD merupakan mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik dan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bekum memiliki. Panduan VervalPD dapat dipelajari dilaman:http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/files/VERVAL%20PD.pdf
  4. Data yang sudah dinyatakan valid (data referensi) untuk siswa kelas XII akan otomatis masuk ke data calon peserta UN, dilaman:http://un.data.kemdikbud.go.id/
  5. Untuk dapat login ke laman VervalPD dan data UN, dapat mendaftarkan akun lewat laman:http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=site/index
  6. Setelah tanggal 31 Desember 2014, data calon peserta UN akan dikirimkan ke Pusat Penilaian Pendidikan (PUSPENDIK), dan akan diproses sesuai mekanisme perlakuan data Calon peserta UN di PUSPENDIK. 
  7. Proses selanjutnya seperti pencetakan Daftar Calon Peserta (DCP), Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan proses seterusnya dilakukan oleh system di PUSPENDIK sebagaimana prosedur tahun-tahun sebelumnya. PUSPENDIK telah melakukan penjadwalan untuk proses-proses tersebut (terlampir). 
  8. Mengamati data yang saat ini telah masuk ke warehouse Manajemen Pendataan DAPODIKDAS dan DAPODIKMEN, masih ada sekolah yang belum melakukan pengiriman data. Untuk itu mohon bantuan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk mendorong sekolah untuk segera melengkapi data di Dapodik dan melakukan proses-proses selanjutnya sehingga data calon peserta UN dari sekolah bersangkutan masuk ke system. 
  9. Mengingat pentingnya masalah ini mohon perhatian dan kerjasamanya untuk memastikan DATA SEKOLAH DI PROPINSI MASING-MASING MASUK 100%.
Berikut adalah mekanisme pendataan UN/US Tahun 2014/2015 yang dapat diunduh disini :