Wednesday 7 December 2016

Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Baru




Yang terhormat,
  1. Kepala SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK
  2. Operator Dapodik Kab. Grobogan
di tempat

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
  1. Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
  6. GTK yang Aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan :
  • Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  • Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;
  1. Guru dan Tenaga Kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS,
  3. disekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  4. disekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK Tidak berlaku surut).
Guru yang tidak aktif dalam Dapodik (Guru Kemenag)
  1. Diajukan oleh Disdik melalui aplikasi verval GTK
  2. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK
  3. Kandidat Guru dan Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;
  • Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan 
  • Guru Non PNS 
  1. disekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  2. disekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK Tidak berlaku surut).
  3. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut :

Guru Kemdikbud
  1. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
  2. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajuan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng-upload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar kepsek, Surat persetujuan dari Disdik.
Guru Kemenag
  1. Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
  2. Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajuan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng-upload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar kepala madrasah, Surat persetujuan dari Kanwil Kemenag, dan Surat persetujuan dari Disdik.
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal dan non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka diharapkan penerbitan NUPTK ditahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Berikut adalah surat Edaran Ditgen GTK No. 14652/8.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan non Formal.